Misbahul Fadli

As-Saffaat 35-36

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka:

"Laa ilaaha illallah"

(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah)

mereka menyombongkan diri,dan mereka berkata:

"Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?"

Powered By Misbahul Fadli

Halaman

23/12/2021

Thaharah

 Thaharah menurut bahasa bersuci, sedangkan menurut istilah mensucikan diri dari hadast kecil maupun besar dan najis. 

Thaharah adalah syarat sah dalam shalat (mengahadap Allaah). Tidak mungkin kita dengan keadaan kotor (tidak suci) menghadap Allaah yang maha suci. Mulai badan hingga pakaian dan hati pun harus bersih wangi dan suci, maka dari itu thahara dalam islam hukumnya wajib. Selain itu thahara juga untuk menjaga agar terhindar penyakit (virus), hal yang menjijikkan.

Thahara terbagi menjadi dua, yakni:

1. Thaharah Ma'nawiyah, yaitu membersihkan diri dari kotoran batin berupa dosa dan penyakit hati seperti iri, dengki, takabur, dan lain-lain. Cara membersihkannya dengan melakukan taubatan nashuha (bertaubat dengan sungguh sungguh) yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya. 

2. Thaharah Hissiyah

Thaharah hissiyah adalah membersihkan bagian tubuh yang terkena najis maupun hadas. Untuk membersihkan dari najis dan hadas ini, bisa dilakukan dengan berwudhu, mandi wajib, serta tayamum (bila dalam kondisi tidak ada air). 


Untuk melakukan thaharah, ada beberapa media yang bisa digunakan, yakni air, debu yang suci, dan batu untuk diinjak. Jenis air dari segi hukum:

-Air suci dan dapat mensucikan, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air yang mengalir,dll


-Air yang dapat mensucikan tapi makruh hukumnya, seperti air yang dijemur di tempar logam bukan emas

-Air yang tidak dapat mensucikan, seperti air yang kurang dari dua kulah,

air yang sifatnya berubah (air teh, air kopi, air berbau), 

dan air yang diperoleh dari mencuri.

ada tujuh macam air dalam kategori ini

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر

وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد


Artinya: "Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Ketujuh macam air ini disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka tidak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.

Tata Cara Thaharah

Adapaun tata cara yang harus dilakukan seseorang saat ingin mensucikan diri atau thaharah, meliputi:


1. Mandi Wajib


Istilah mandi wajib dalam thaharah yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga kaki. Mandi wajib ini harus dibarengi dengan membaca niat berikut ini:


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala


Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Menurut madzhab Syafi'i, saat membaca niat harus dibarengi dengan menyiram tubuh dengan air secara merata. Untuk bagian tubuh yang berbulu atau berambut, harus menggunakan air mengalir. 

2. Berwudhu


Thaharah dengan berwudhu digunakan untuk menghilangkan hadas kecil ketika akan sholat. Orang yang hendak melaksanakan sholat, sudah wajib hukumnya melakukan wudhu. Wudhu merupakan syarat sah pelaksanaan sholat.


Thaharah dengan berwudhu juga sama halnya dengan mandi wajib, yang diawali dengan membaca niat yang berbunyi:


نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى


Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.


Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."


3. Tayamum


Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila sedang tidak ada air. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci, tidak tercampur benda lain. Tayamum di awali dengan niat yang berbunyi:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى


Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala


Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar