Syariah
Syariah adalah aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah
untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama
manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah
berarti ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya. Syariat islam meliputi hukum-hukum di dunia seperti ekonomi,
pembelajaran, pernikahan, dll. Oleh karna itu , kita dapat mengetahui bahwa syariat islam itu memenuhi
unsur-unsur kehidupan untuk menuntun kita ke jalan yang benar dalam segi
apapun. Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Di dalam
ibadah, syari'ah mengatur hidup manusia sebagai hamba allah yg harus taat,
tunduk dan path kepada Allah.
v RUANG LINGKUP SYARIAH
Ruang lingkup syariah
antara lain :
1. Ibadah, yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual),
Seperti dalam Rukun Islam, yaitu mengucapkan
syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
Ibadah lainnya yang berhubungan dengan
rukun Islam:
o
Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu,
mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat,
I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit,
dan lain-lain.
o Mali (bersifat harta) :
qurban, aqiqah, al hadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah,dll.
2. Muamalah, yaitu
peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya
Contoh : jual beli , pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, kerja sama perdagangan, utang piutang wasiat, nafkah, dll.
3. Munakahat, yaitu
peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan
berkeluarga.
diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, memelihara anak,
pergaulan suami istri, mas kawin, meminang, khulu’, walimah, wasiat, dll
4. Jinayat, yaitu
peraturan yang menyangkut pidana,
diantaranya : qishsash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman keras, dll.
5. Siyasa, yaitu yang
menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik).
diantaranya : ukhuwah (persaudaraan), musyawarah (persamaan), ‘adalah
(keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasammuh (toleransi), dll.
6. Akhlak, yaitu yang
mengatur sikap hidup pribadi.
diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah
hati), pemaaf, tawakal, istiqomah, syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat
baik pada ayah ibu), dll.
v SUMBER SUMBER DAN
KLASIFIKASI SYARIAH
Sumber-sumber syariah
ialah:
- Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
- Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
- Ra’yu (Ijtihad) para ulama fiqih dalam upaya mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar