Misbahul Fadli

As-Saffaat 35-36

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka:

"Laa ilaaha illallah"

(Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah)

mereka menyombongkan diri,dan mereka berkata:

"Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?"

Powered By Misbahul Fadli

Halaman

06/10/2016

Makalah 2



 Syariah
Syariah adalah aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah berarti ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya. Syariat islam meliputi hukum-hukum di dunia seperti ekonomi, pembelajaran, pernikahan, dll. Oleh karna itu , kita dapat mengetahui bahwa syariat islam itu memenuhi unsur-unsur kehidupan untuk menuntun kita ke jalan yang benar dalam segi apapun. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Di dalam ibadah, syari'ah mengatur hidup manusia sebagai hamba allah yg harus taat, tunduk dan path kepada Allah.

v  RUANG LINGKUP SYARIAH

Ruang lingkup syariah antara lain :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual),
Seperti dalam  Rukun Islam, yaitu mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
         Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam:
o   Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
o   Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, al hadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah,dll.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya
Contoh :       jual beli , pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama perdagangan,  utang piutang wasiat, nafkah, dll.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga.
diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, meminang, khulu’, walimah, wasiat, dll
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana,
    diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman keras, dll.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik).
diantaranya : ukhuwah (persaudaraan), musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasammuh (toleransi), dll.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi.
    diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah, syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dll.

v  SUMBER SUMBER DAN KLASIFIKASI SYARIAH

Sumber-sumber syariah ialah:
  1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
  2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
  3. Ra’yu (Ijtihad) para ulama fiqih dalam upaya mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar